JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut dua orang pelaku pencurian di RSUD Raden Mattaher dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara
Dua terdakwa ini adalah Solihin Ibrahim alias Cak Ing dan Muhammad Tarmizi alias Mamad. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (17/11). “(Dituntut) 1 tahun 6 bulan,” kata Hariyono yang membacakan tuntutan dari Kejari Jambi.
Sidang tuntutan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dari dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. “(Terdakwa) Solihin dan Tarmizi minggu depan kalian pembelaan ya,” kata Yandri Roni terhadap kedua terdakwa yang menjalani sidang dari kantor polisi tempatnya ditahan.
Untuk diketahui, Solihin dan Tarmizi pada 10 November 2020 lalu nekat mencurisebuah televisi di Klinik Penyakit Anak, RSUD Raden Mattaher Jambi.
Perbuatan mereka direncanakan sehari sebelum beraksi. Solihin mengajak Tarmizi untuk mengambil satu unit televisi LED merk Samsung di dekat Klinik Penyakit Anak.
Di hari mereka beraksi, Solihin dan Tarmizi berjalan menuju lokasi pencurian. Tarmizi kemudian mengambil gerobak samoah non medis dan diletakkan tepat di bawah lokasi TV.
Mereka kemudian bekerjasama mencopot TV itu dan memasukkan ke dalam tong sampah yang disiapkan tadi. Naasnya, perbuatan mereka diketahui pihak keamanan rumah sakit. Kedua terdakwa langsung melarikan diri. Dan kemudian berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, pihak rumah sakit menderita kerugian sebesar Rp 5 juta. Sementara kedua terdakwa karena aksinya diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4, 5A KUHPidana.
Sidang digelar secara daring, hakim, terdakwa dan penuntut umum mengikuti sidang di lokasi terpisah. Sidang digelar secara daring dengan tujuan memutus rantai penyebaran COVID-19. Hakim dan pengunjung di ruang sidang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung. (Red)