BADAN Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyebutkan sebanyak 31 orang pengawas pemilu mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas di gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin, mengatakan Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas, meski tidak semua tindakan kekerasan itu dipicu oleh upaya pembubaran kampanye.
“Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas,” kata dia, Selasa (17/11).
Kekerasan kata dia dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan desa. Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu daerah melindungi pengawas Adhoc di lapangan yang terkena intimidasi, meskipun itu bagian dari risiko pekerjaan pengawasan di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Rahmat Bagja memerintahkan jika menemukan kejadian maka dijadikan temuan kemudian dilaporkan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, panwascam kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu. Jika ada kejadian langsung jadikan koordinasikan melalui Sentra Gakkumdu,” kata Bagja.
Dia menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan Undang-undang Pemilu dalam menangani pelanggaran itu. Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.
“Panwascam kita harus dilindungi, memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan,” ujarnya.
398 PELANGGARAN KAMPANYE
Selama 10 hari kelima atau hari 40-50 tahapan kampanye menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Tindakan (yang yang diberikan Bawaslu ke penyelenggara kampanye) itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin. Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu telah menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya sarana sanitasi tangan.
Kemudian, pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.
Total, ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas.
“Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang,” kata dia.
Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan.
“Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye,” ujarnya.
RUU Pemilu Penataan Reformasi
ANGGOTA Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, menilai RUU tentang Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR merupakan bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“RUU Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien,” kata dia, Selasa (17/11).
Ia mengatakan, RUU Pemilu itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 dan merupakan inisiatif DPR atas usulan dari Komisi II DPR.
Hal itu, menurut anggota DPR dari Fraksi PAN itu, adalah sejarah baru karena apa yang dilakukan Komisi II DPR dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu, biasanya RUU Pemilu atas inisiatif pemerintah namun saat ini diambil-alih oleh DPR.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR,” ujarnya.
Badan Legislasi DPR menggelar rapat pada Senin (16/11) terkait revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, untuk mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU itu, dan dihadiri Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.
Gaus setuju dengan apa yang disampaikan Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi DPR karena masalah tumpang-tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Kedepan, menurut anggota Komisi II DPR itu, agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU, dan juga diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang UU Pemilu.
“Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi kalau lima tahun sekali itu revisi sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan Pemilu nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, Komisi II telah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Pemilu tersebut sebelum di bawa ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi. Menurut dia, panitia kerja di Komisi II DPR telah mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU itu. (Red)