JAMBI, AP – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa 14 orang dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesagan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pemeriksaan para saksi berlangsung di gedung Polda Jambi, Senin (23/11).
Para saksi yang dihadirkan merupakan para pengusaha kontruksi di Provinsi Jambi. Beberapa saksi juga berprofesi sebagai ASN di Provinsi Jambi.
14 orang saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan adalah Ali Tonang alias Ahui Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Lily Komisaris PT Chalik Sulaeman Bersaudara.
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Hendri Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Lina bagian keuangan PT Sumber Swarnanusa.
Rudy Lidra Amidjaja Direktur Utama PT. Rudy Agung Laksana, Andi Putra Wijaya Direktur Utama (Dirut) PT. Air Tenang, Kendrie Aryon alias Akeng Direktur Utama PT Perdana Lokaguna.
Ismail Ibrahim, Apif Firmansyah mantan Aspri Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Norman Robert karyawan swata.
Beberapa nama lainnya dari kalangan ASN yakni Amidy Mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta, Budi Nurahman Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017. Saat kini menjabat sebagai Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi dan Hendri Eriadi Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi.
“Pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Aanggaran 2017,” kata Ali Fikri, Plt Juru bicara KPK.
Namun Ali belum mau memberikan keterangan apakah pemanggilan para saksi ini untuk melengkapi perkara lima nama yang baru ditetapkan. Ia beralasan masih dalam pengembangan. (Red)