Kualatungkal, AP – Dugaan Adanya Unsur kesengajaan perusakan Proyek Dileanatorbesi (patok jalan) di Desa Kuala Dasal, rekanan dipastikan akan tempuh jalur hukum atas kerugian yang diderita.
Hal ini di benarkan Pengacara Rekanan pelaksana pengadaan Dileanatorbesi (patok jalan) di Desa Kuala Dasal, Parlin SH. Kata dia, selaku kuasa hukum Rekanan (Predi) ia siap mendampingi kliennya yang merasa dirugikan atas pengerusakan tersebut.
“Iya benar, kemarin ada rekanan Predi minta kita mendampingi untuk melaporkan hal ini atas pengerusakan proyek fisik yang dikerjakannya. Karena persoalan itu menyangkut hasil kerja proyek yang dikerjakannya. Nanti biar aparat hukum menindaklanjutinya,” tegasnya.
Parlin SH, juga memaparkan, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait (rekanan pekerjaan peningkatan jalan Kuala Dasal), namun hingga sampai ini belum juga ada tanggapan. Menurut klienya pengerusakan proyek itu, tanpa alasan.
Diakuinya, dari data yang dihimpun, rekanan pekerjaan jalan tidak melakukan proses sosialiasi atau pemberitahuan khususnya kepada kliennya. Padahal, semua proyek atau pembangunan telah direncanakan sebelumnya, sehingga jika ada proyek di lokasi tersebut seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak rekanan atau pihak dinas Perhubungan.
“Kalau seperti ini kesanya proyek patok jalan yang dikerjakan oleh anggaran APBN hanya mubazir. Disini kita tidak menyalahi kliennya,yang salah itu kedua dinas terkait ini kurang kordinasi hingga seperti ini jadinya. Wajar klien saya marah dan merasa dirugikan, karna proyek tersebut masih ada masa pemeliharaanya dan masih tanggung jawab klien saya,” tukasnya.
Terpisah Kabid Darat Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Masril di konfirmasikan terkait hal ini mengaku pihaknya tela melaporkan hal ini ke dinas PU. Dan ia membantah jika tidak berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Sebelumnya sudah kita layangkan suratnya ke PU. kata pihak PU mereka berjanji akan memasang patok jalan itu kembali sesuai sebelumnya,” jelasnya.
Ironisnya saat diminta menunjukan surat resmi pemberitahuan tersebut, ia hanya menyampaikan hasil koordinasi PU yang menyebut ini pemerintah Bupati langsung.
Diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan PT. Maras Bangun di lokasi jalan Dasal kecamatan Pelabuhan Dagang merusak rambu patok jalan,pasalnya rambu patok jalan yang dipasang berapa titik di sepanjang jalan tersebut di cabut tampa mengikuti proses aturan.
Sementara jelas rambu patok jalan yang dipasang merupakan aset Negara yang baru saja di banngun di tahun anggaran 2015 silam melalui kegiatan Dinas perhubungan Tanjab Barat. (her)