JAMBI, AP -Pemerintah Kota Jambi memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 untuk membantu operasional dan membayar honor tenaga kerja.
“Berkat penanganan pandemi COVID-19 berupa relaksasi di bidang perekonomian dan pariwisata kita menerima dana hibah dari pemerintah pusat, dan dana ini sebagian akan diperbantukan untuk pelaku usaha di Kota Jambi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Kamis kemarin, kutip Antara.
Atas upaya menghidupkan perekonomian di sektor pariwisata dengan memberikan relaksasi di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Jambi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat dalam bentuk dana hibah senilai Rp10,6 miliar.
70 persen dari dana tersebut atau senilai Rp7,6 miliar akan diperbantukan Pemerintah Kota Jambi untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Selanjutnya 30 persen dari dana hibah tersebut akan digunakan Pemkot Jambi untuk pembangunan sektor pariwisata di daerah itu.
Diantaranya pembangunan kawasan Danau Sipin, kawasan Tugu Keris Siginjai, Taman Hutan Kota M Sabki dan beberapa sektor pariwisata lainnya. Pembangunan fisik di kawasan wisata tersebut berupa pembangunan yang bersifat mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Setidaknya ada 111 pelaku usaha yang terverifikasi untuk mendapatkan bantuan tersebut, kami tekankan bahwa bantuan ini tidak digunakan untuk pribadi karena ada pertanggungjawabannya,” kata Syarif Fasha.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi Rindang Apriyanto mengatakan, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut yakni pelaku usaha yang telah terverifikasi secara administrasi.
“Diantaranya lunas pajak tahun 2018 dan 2019 serta terdaftar tanda usaha pariwisatanya di Kota Jambi,” kata Rindang Apriyanto.
Saat ini 50 persen dari dana hibah tersebut sudah ditransfer ke kas daerah. Bagi pelaku usaha yang sudah terverifikasi dana bantuannya akan ditransfer ke rekening pelaku usaha.
“Besaran bantuan dana yang diterima telah diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian, kita hanya mengikuti petunjuk teknis tersebut,” kata Rindang Apriyanto. (Red)