Kepadatan penduduk di DKI Jakarta mencapai 118 kali lipat dari angka rata-rata nasional berdasarkan hasil pendataan pemerintah setempat pada 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan DKI Jakarta sebagai provinsi di Indonesia memiliki bentang wilayah yang tidak besar bila merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 171 tahun 2007 tentang Penataan, Penetapan Batas dan Luas.
Luas DKI Jakarta sekitar 662,33 kilometer persegi dengan jumlah penduduk hingga tahun 2019 mencapai 11.063.324 jiwa, termasuk warga negara asing (WNA) sebanyak 4.380 jiwa.
Anies mengatakan kepadatan penduduk DKI Jakarta saat ini telah mencapai 16.704 jiwa per kilometer persegi, atau setara dengan 118 kali lipat bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk Indonesia yang hanya 141 jiwa persegi hasil proyeksi penduduk tahun 2020 dibagi dengan luas daratan Indonesia.
“Di tempat ini ada kepadatan, ada kompleksitas, ada masalah informasi tata ruang yang amat kompleks. Karena itu pada 17 Januari 2018, kami meluncurkan sebuah program namanya Jakarta Satu, prinsipnya adalah Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan, yang mengintegrasikan sehingga semua pengambilan keputusan berdasarkan data,” ujar Gubernur Anies, Minggu (29/11).
Pernyataan itu dikemukakan Anies dalam keterangan kepada wartawan saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih dua penghargaan nasional Bhumandala Award tahun 2020. DKI meraih Bhumandala Kanaka (Medali Emas) dan Bhumandala Kencana (Geoportal Terbaik) kategori Provinsi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) RI.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
“Kami menempatkan Penghargaan Bhumandala ini bukan semata-mata sebagai sebuah penghargaan untuk kita kejar saja, tetapi untuk kesempatan saling belajar dan prosesnya memberikan manfaat kepada kita,” kata Gubernur Anies saat menerima penghargaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyampaikan apresiasi kepada Simpul Jaringan Informasi Geospasial DKI Jakarta, Jakarta Satu,
yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta atas prestasi pencapaian tertinggi dalam Bhumandala Award 2020.
“Saya sampaikan selamat kepada DCKTRP sebagai Leading Sector, dapat memotivasi, menginspirasi, memperkuat, dan meningkatkan semangat instansi lainnya dalam membangun elemen-elemen simpul jaringannya agar terus terbina secara berkelanjutan, aktif dan operasional,” ujar Benni.
Benni menambahkan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Jakarta Satu telah terintegrasi dengan Sistem Perizinan dan Nonperizinan di DKI Jakarta, JakEVO dan telah mendukung beberapa kegiatan strategis dan pelayanan terpadu Provinsi DKI Jakarta.
“Khususnya dalam penyuluhan perizinan kepada pemohon terkait zonasi, apakah lokasi/lahan yang dimohonkan oleh pemohon perizinan/nonperizinan diperkenankan atau tidak diperkenankan untuk dilakukan berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,” katanya.
“Sistem Jakarta Satu telah terintegrasi dengan JakEVO dalam memberikan informasi secara real time dan menyeluruh terhadap ketentuan dalam perizinan dan potensi investasi di Jakarta, sehingga mendukung kami dalam memberikan konsultasi dan asistensi kepada para pengusaha yang akan memulai usaha dan menanamkan modalnya di Jakarta agar kegiatan investasi yang dilakukan dapat terealisasi,” kata Benni.
Di samping itu Sistem Jakarta Satu juga telah dimanfaatkan secara langsung oleh warga Ibu Kota, khususnya pemohon perizinan dan nonperizinan di wilayah DKI Jakarta dengan mengakses pada laman https://jakartasatu.jakarta.go.id
Sistem Jakarta Satu, memuat informasi aspek keruangan dalam sistem koordinat tertentu atau sistem koordinat Universal Transverse Mecator (UTM) yang sangat bermanfaat dalam perencanaan kota yang holistik, memberikan ruang yang dibutuhkan masyarakat termasuk juga memperhatikan aspek lingkungan. Sehingga pemerintah dapat mengupayakan kolaborasi semua aspek berdasarkan pendekatan kewilayahan.
“Dengan adanya Sistem Jakarta Satu, semakin membuktikan bahwa mengurus perizinan dan nonperizinan di DKI Jakarta dapat dilakukan secara mandiri, tanpa menggunakan jasa pihak ketiga, karena Urus Izin Sendiri itu Mudah,” kata Benni. (Red)