Berapa waktu lalu, saya melewati pesta pernikahan dan mendapati beberapa karangan bunga. Ada satu karangan bunga yang ‘aneh’ dan tidak biasa ucapannya. “Selamat W*k-W*k”. Bagi saya ini ‘baru’ dan tidak biasa. Maka kemudian saya mencoba mencari tahu apa itu ‘w*k-w*k’ dengan cara googling. Saya kaget alang kepalang ternyata kata tersebut adalah bahasa lain dari berhubungan suami-isteri. Wow!
Sekali lagi, wow! Bagaimana mungkin karangan bunga yang begitu formal dan dilihat oleh semua orang digunakan untuk mengumbar kata-kata ‘porno’ semacam ini? Sudah sebegitu parahkah moral bangsa ini sehingga orang sudah tidak ada lagi malu-malunya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan? Semua orang pasti tahu bahwa karangan bunga semacam ini adalah repesentasi kehadiran pengirimnya untuk Sang Penganten.
Boleh jadi karangan bunga itu dikirim oleh seorang sahabat karib yang sudah begitu akrab. Masalahnya di mana? Ada pada konsumsi publik. Jika ucapan ini disampaikan secara pribadi menggunakan media-media privat tentu tidak akan menjadi persoalan. Tapi ketika karangan bunga ini dibaca oleh banyak orang dan dikonsumsi oleh semua kalangan dan umur, maka ia menjadi tidak baik. Tidak elok hal-hal yang berbau pornografi dipertontonkan di khalayak ramai.
Persoalan semacam ini agaknya sudah harus menjadi perhatian kita semua. Jika, bahasa itu adalah cermin moral bangsa, maka agaknya sesuatu sedang terjadi dengan moral bangsa ini. Beberapa kasus penggunaan bahasa mencuat kepermukaan. Belum lama ini ada artis yang berseteru karena penggunaan kata ‘anjay’. Dan, entah berapa banyak lagi kosa kata-kosa kata yang diubah sedemikian rupa untuk menyampaikan cercaan, makian, serapah, dan seterusnya.
Sekali lagi, sudah saatnya menjadi perhatian kita semua. Tidak dapat dibayangkan apa yang terjadi beberapa tahun mendatang jika persoalan penggunaan bahasa semacam ini tidak dijadikan isu kebangsaan. Ya, isu kebangsaan. Bangsa ini akan menjadi bangsa yang ‘kotor’ dan ‘rendah’ jika anak-anak bangsa ini terbiasa dengan bahasa-bahasa ‘mencarut’. Apa yang dapat dilakukan?
Pertama, menanamkan kesadaran bahwa bahasa adalah jati diri bangsa. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah. Maka sudah seharusnya kita menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan beradab agar kita bangga menjadi orang Indonesia yang santun, terhindar dari segala bentuk provokasi dan perpecahan.
Yakinlah, jika anak-anak bangsa ini menjunjung tinggi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik maka bangsa ini pun akan mendapatkan kehormatannya di jagat raya ini. Bukankah sejak dahulu kita sudah dikenal dunia sebagai Bangsa yang santun dan ramah? Jika generasi ini sudah melupakannya, maka kesadaran ini harus dibangun kembali.
Kedua, penegakan hukum. Jika hari ini sudah disusun undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), maka sudah saatnya pula penegakan hukum penggunaan kata-kata melalui transaksi media offline (luar jaringan/luring). Penggunaan bahasa dengan media karangan bunga seperti kasus di atas, seharusnya sudah dapat digolongkan sebagai transaksi informasi yang menyalahi aturan hukum karena berdampak negatif terhadap khalayak ramai. Boleh jadi termasuk pada golongan pornografi dan porno-aksi. Sekali lagi, penegakan hukum dalam penggunaan bahasa sudah seharusnya dilakukan untuk menjaga marwah bangsa ini.
Ketiga, menjaga kelestarian kearifan lokal. Bahasa merupakan salah satu warisan kearifan lokal. Saya yakin dan percaya bahwa tidak ada satu pun suku bangsa yang ada di Tanah Air ini yang menganjurkan anak keturunan mereka untuk menggunakan bahasa-bahasa yang ‘buruk’ dan ‘jorok’. Apa pun bahasa yang mereka gunakan dipastikan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.
Maka dari itu, penting sekali untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal khususnya dalam berbahasa. Dengan cara ini pula akan memaksa generasi muda saat ini untuk terbiasa menggunakan kosa kata-kosa kata yang sopan dan santun. Jika memungkinkan, hukum adat setempat harus diberlakukan jika ada masyarakat yang melanggar norma dan kesantunan dalam berbahasa di tengah umum.
Akhirnya, rasanya tidak berlebihan jika saya katakan bahwa bangsa ini sedang menghadapi kemerosotan moral. Hal ini tercermin dari kata-kata yang digunakan cenderung ‘lucah’ dan mengkibiri nilai-nilai norma dan kesantunan. Sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua jika tidak ingin suatu saat nanti kita benar-benar kehilangan jati diri sebagai bangsa yang santun dan beradab. Kesadaran harus kita bangun, hukum karus kita tegakkan, dan budaya lokal harus kita junjung sebagai ikhtiar penyelamatan moral bangsa. Semoga#
Penulis: Bahren Nurdin
(Akademisi UIN STS Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan)