KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengutuk tindakan biadab kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang tega membunuh satu keluarga, di Desa Lembatongoa, Sigi, Sulawesi Tengah.
Korban berjumlah empat orang, yaitu kepala keluarga bernama Yasa, istri Yasa, putri Yasa, dan menantu Yasa. Pembunuhan empat orang tersebut dilakukan secara sadis, ada yang dibakar hingga mutilasi.
“Kepolisian harus segera menangkap para pelaku yang sudah diidentifikasi berjumlah sekitar sepuluh orang, tiga orang di antaranya membawa senjata api. Jangan biarkan negara kalah oleh kelompok teroris. Hukum harus menjadi panglima, agar keadilan bisa ditegakkan, dan keamanan serta ketertiban masyarakat senantiasa terjaga,” ujar Bamsoet, Minggu (29/11).
Calon Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menekankan kepolisian juga perlu menggali informasi siapa pemasok senjata api ke kalangan teroris tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai peredaran gelap senjata api.
“Kelompok teroris yang dengan leluasa mendapatkan senjata api, tak ubahnya seperti awan gelap dalam suasana ketentraman dan kedamaian masyarakat. Kepolisian bisa bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara untuk menangkap dan mendeteksi dari mana kelompok teroris tersebut mendapatkan senjata api,” kata Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 itu juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tak mudah terprovokasi. Jangan biarkan kelompok teroris menjadikan peristiwa ini sebagai kesempatan mengadu domba antar masyarakat, maupun mengadu domba masyarakat dengan aparat kepolisian serta institusi negara lainnya.
“Kelompok teroris merupakan musuh kita bersama, musuh semua suku bangsa, musuh semua pemeluk agama. Tindakan membunuh dan menebar rasa takut, tak pernah diajarkan dalam ajaran agama apapun. Karenanya, masyarakat jangan sampai terprovokasi. Mari percayakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucap Bamsoet.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim untuk memproses perlindungan dan pemberian hak untuk saksi dan korban serangan. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan tim tersebut akan mengidentifikasi korban atau keluarga korban dari tindakan diduga terorisme itu.
“Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan,” tutur Achmadi.
Tim LPSK direncanakan dikirimkan pada Senin (30/11) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban. Apabila kebutuhan bantuan medis dibutuhkan mendesak, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.
Selain itu, LPSK menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)