Muarasabak, AP – Puluhan petani Desa Lagan Ulu dan Sukamaju, Kecamatan Geragai, mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Senin (24/10) kemarin.
Kedatangan puluhan petani ini, dipicu adanya sertifikat tanah atas nama seseorang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjabtim pada 2009 lalu. Sementara lahan tersebut telah digarap warga setempat sejak tahun 2004, dan warga hanya mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa sporadik saja.
Menurut perwakilan puluhan petani yang mendatangi kantor bupati tersebut, Muhammad Zaini, pihaknya telah menggarap lahan di dua desa tersebut seluas 156 hektar sejak tujuh hingga sebelas tahun silam. Di mana lahan tersebut sebagian besar ditanami sawit oleh petani setempat.
Namun ketenangan petani di dua desa ini, lanjut Zaini, terusik oleh kedatangan seseorang pada 2011, lalu yang mengaku mengantongi sertifikat atas kepemilikan ratusan lahan yang telah ditanami sawit tersebut. Bahkan seseorang yang mengaku mengantongi sertifikat, dan terakhir diketahui masih ada hubungan keluarga dengan pesirah setempat (istilah kades tempo dulu, red). Ia mengancam petani setempat untuk tidak lagi beraktivitas di lahan tersebut.
“Kami ini hanya petani biasa dan bodoh pak, karenanya kami meminta pemkab untuk memfasilitasi permasalahan kami,” kata Zaini.
“Asal usul datangnya sertifikat yang dikeluarkan BPN pada 2009 lalu itu dari mana, sementara kami telah menggarap lahan itu sejak 2004 hingga 2006 lalu,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Sudirman, mengaku mengetahui persis duduk permasalahan lahan di dua desa tersebut. Di mana permasalahan ini mencuat berawal dari adanya pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai. Agar permasalahan ini memiliki ketetapan hukum, menurut sekda, satu-satunya jalan adalah melakukan gugatan terhadap keberadaan sertifikat itu sendiri.
“Dalam hal ini pemkab tidak memiliki wewenang, satu-satunya jalan yakni penyelesaian hukum dengan membatalkan sertifikat melalui proses PTUN,” jelas sekda.
Begitu juga soal agar oknum BPN Kabupaten Tanjabtim, yang diduga telah sembarang menerbitkan sertifkat itu sendiri. Di mana dalam hal ini para petani dapat berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Tanjabtim.
“Kalau sekedar memfasilitasi mungkin pemkab bisa, tapi baik dalam pembatalan sertifikat maupun memproses hukum oknum pemkab tidak ada wewenang. Semuanya ada jalurnya, pembatalan sertifikat melalui PTUN, dan untuk menindak oknum tadi dengan membuat laporan ke Polres Tanjabtim,” tandasnya. fni