TANJAB TIMUR, AP – Meskipun pandemi COVID-19 belum usai, namun Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang tetap dilaksanakan, termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
Pada hari pemungutan suara itu nantinya, ada beberapa teknis yang akan disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19. Diantaranya, pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS akan melakukan sterilisasi TPS dengan penyemprotan desinfektan dan dilakukan secara bertahap.
“Bahkan sebelum pemilih memasuki ruangan TPS, pemilih wajib terlebih dahulu mencuci tangan, suhu tubuh diukur dengan thermo gun dan diberikan sarung tangan. Jika suhu tubuhnya di atas normal, maka akan menempati bilik khusus,” kata Komisioner KPU Tanjab Timur Abdul Haris, Selasa (1/12).
Haris meminta para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS membawa formulir C6 (undangan), e-KTP, atau surat keterangan lainnya dari dukcapil jika belum ada e-KTP. Para pemilih harus memakai masker, apabila pemilih tidak memakai masker maka petugas TPS akan memberikan masker kepada pemilih.
“Petugas akan mengecek kartu undangan mencoblos. Kami juga menyiapkan tiga kotak masker bagi pemilih yang lupa membawa. Para pemilih juga nantinya akan diberikan sarung tangan sekali pakai (berbahan plastik) untuk proses pemungutan suara,” jelasnya.
Kemudian kata dia, jika ditemukan surat suara rusak, maka penggantian surat suara yang baru dengan persetujuan panitia dan saksi TPS. “Sebelum melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara yang ada, pemilih diharapkan mengecek terlebih dahulu,” tuturnya.
Terakhir, setelah menggunakan hak pilihnya, pemilih akan membuang sarung tangan plastiknya dan diteteskan tinta di jari tangan dan warga dipersilakan meninggalkan TPS. Pemilih juga tidak diperkenankan menunggu atau berkerumun di lokasi TPS. (Hifni)