TEBO, AP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo mengklaim Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SD dan SMP di Tebo selama masa pandemi Covid-19 sudah sesuai prosedur.
Proses KBM di Tebo dianggap sudah berjalan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Kesehatan (Menkes).
Kepala Dinas Dikbud Tebo, Sindi, mengatakan, KBM yang dilakukan selama ini sudah berjalan berdasarkan SKB 3 Menteri baik secara tatap muka ataupun daring.
“Apalagi sudah tidak ada zona, namun kebijakan demikian terkait persoalan SKB 3 Menteri itu pada pelaksanaan KBM tatap muka atau daring pada pertimbangannya tergantung kepada ketua Satgas Covid-19 Kabupaten selaku kepala daerah atau bupati,” kata Sindi, Rabu kemarin (2/12).
Sindi mencontohkan, jika di satu kecamatan kasus Covid-19 rendah, maka sekolah di daerah itu boleh melakukan KBM tatap muka, namun demikian tetap harus sesuai aturan Protokol kesehatan (Prokes).
Selanjutnya jika di suatu daerah dengan lonjokan kasus Covid-19 tinggi, KBM tersebut tentunya akan dilakukan secara daring. “Pada dasarnya KBM siswa sekolah akan di lakukan berdasarkan kondisi lonjakan kasus di tiap daerah atau wilayah,” tutupnya. (Ardi)