Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket atau seberat 38,87gram yang siap diedarkan melalui dua kurirnya yang juga ikut ditangkap polisi.
Pejabat Sementara Urusan Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kegiatan razia gabungan yang digelar anggota Polresta Jambi di kawasan Pall 10 Jalan Lingkar Barat, pada Sabtu (22/10) yang mengamankan dua kurir narkoba yang mengambil barangnya dari pasangan suami istri itu.
Pada saat razia itu polisi mengamankan dua orang laki laki bernama Salman dan Riko, yang membawa satu paket diduga sabu-sabu yang sempat dibuang oleh Salman, kemudian ditemukan polisi saat razia tersebut.
Dari kejadian itu tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan dengan memancing tersangka Aprizal, suami Conni dengan barang bukti ditemukan satu paket sabu-sabu.
Kemudian lagi kasus dikembangkan dan polisi berhasil mengangkap istrinya Aprizal Conni Fransicaa di jalan Bajuri Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan dan dari Conni ditemukan 18 paket sabu-sabu, tujuh plastik klip, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp.4,5 juta.
Kini pasangan suami istti, Aprizal dan Conni bersama barang buktinya dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya keempat tersangka Salman, Riko dan pasangan suami istri Aprizal dan Conni dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini kedua pasangan suami istri dan dua kurirnya dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,87 gram sabu-sabu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. ant