JAMBI, AP – Seorang ibu muda, Ririn Mutia, warga RT 04 Kelurahan Sei Putri, Kecamatan Danau Sipin mendapatkan perlakukan khusus memberikan hak suaranya pada surat suara Pilkada tingkat Provinsi Jambi 2020 di samping bayi yang baru dilahirkannya, Rabu.
Ririn yang baru melahirkan anaknya tidak bisa datang ke TPS di lingkungannya karena masih rentan untuk bepergian dari rumah.
Namun tetap bisa menyalurkan hak suaranya setelah mendapat fasilitasi dan didatangi oleh petugas KPPS di TPS 03 RT04 Kelurahan Sei Putri yang membawakannya surat suara serta alat untuk pemungutan suara.
Para petugas menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan mainirsker selama memberikan pelayanan kepada warga itu.
Dua perempuan petugas KPPS di TPS 03 tersebut sigap menyisir warga yang tidak bisa datang ke TPS dengan alasan yang bisa dimaklumi.
Mereka datang mengenakan tanda pengenal petugas KPPS TPS 03 RT 04 membawa surat suara yang telah disiapkan untuk mereka yang tidak bisa datang itu.
Ririn sebagai warga Jambi hanya mendapat satu surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.
Dengan mengenakan baju tidur di samping bayinya, wanita muda itu memberikan hak suaranya dengan proses yang tetap rahasia karena tidak dilihat oleh petugas KPPS.
Sebelumnya KPPS melakukan pendataan calon pemilih, untuk memastikan siapa-siapa saja yang tidak memungkinkan datang ke TPS karena alasan sakit, uzur atau ketuaan dan juga baru melahirkan seperti yang dialami oleh Ririn.
“Petugas KPPS mendatangi warga yang tidak dapat datang ke TPS, mereka bawa alat untuk pemungutan suara,” kata Yadi, salah seorang warga Sei Putri.
Perlakuan khusus itu tak hanya Ririn, namun juga dilakukan oleh KPPS kepada para lansia, pasien rumah sakit dan lainnya. Petugas KPPS mendatangi warga tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menjamin hak demokrasi warga tersalurkan juga menjamin kesehatan mereka maupun warga tetap aman dari paparan Covid-19. (Red)