BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pelaksanaan Pilkada Kota Mataram, Rabu (9/12).
Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan bahkan ada dugaan tindak pidana atas laporannya dari salah satu TPS di Pejeruk Kecamatan Ampenan karena ada anggota KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
“Terhadap hal ini, kami sudah berikan rekomendasi lisan agar anggota KPPS tersebut dikeluarkan. Alhamdulillah, anggota KPPS tersebut sudah langsung diberhentikan,” katanya.
Untuk proses selanjutnya, Bawaslu saat ini akan melanjutkan ke tahapan terkait dugaan tindak pidana. Pasalnya, setiap orang tidak boleh menyuruh, melarang atau memilih calon tertentu apalagi penyelenggara.
Temuan lainnya, kata Hasan, adanya saksi dari salah satu paslon yang bagi-bagi nasi tapi menggunakan tas salah satu paslon. Tadinya Bawaslu mengira itu bagi-bagi ke pemilih, setelah tim turun ke lapangan ternyata itu dibagikan hanya kepada saksi paslon berangkutan bukan pemilih.
“Bagi nasi kepada saksi paslon sah-sah saja, tapi yang dipermasalahkan tas pembungkusnya menggunakan atribut paslon. Karena itu, kami sudah memberikan saran sebab itu tidak diperbolehkan, sehingga mereka sudah mengeluarkan atribut tersebut di luar areal TPS,” katanya.
Saat ini, lanjut Hasan, pihaknya sedang melakukan rekapitulasi apakah ada unsur dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan atau tindak pidana pemilihan lainnya, termasuk indikasi pelanggaran itu terjadi di TPS mana saja.
“Petugas kami saat ini sedang konsentrasi pada tahapan penghitungan dan rekap peholehan suara. Tapi prinsipnya informasi dan temuan pasti kita tindaklanjuti,” katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya meminta kepada baik masyarakat maupun paslon yang sudah menyampaikan informasi indikasi pelanggaran bersabar sebab pasti akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
“Kami juga akan menindaklanjuti dengan mengundang mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk klarifikasi bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perlu diingat, kami tidak bisa hanya sebatas dikirimkan foto atau video kemudian langsung menyimpulkan,” katanya.
Sementara menyinggung tentang indikasi pelanggaran politik uang, Hasan menyebutkan, sejauh ini belum ada indikasi ke arah politik uang.
“Tetapi jika ada masyarakat yang menemukan indikasi, silakan langsung lapor ke kami dan kita siap tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Temuan lainnya, terkait logistik C6 yang tidak sesuai dengan jadwal karena belum tersosialisasikan secara masif ke pemilih, sehingga ada yang datang sebelum dan setelah dari jam yang ditetapkan.
“Setelah kami jelaskan, barulah mereka diperbolehkan masuk TPS. Selain itu ada satu TPS yang roboh di Kecamatan Ampenan, karena angin kencang dan kita sudah meminta TPS tersebut dipindah ke lokasi yang lebih baik,” katanya. (Red)