JAMBI, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak dengan cara mencoblos, namun mencontreng kertas suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Pemilih memilih dengan mencontreng. Ini kejadian menarik saya kira. Ini di Jambi dan Sumbar (Sumatera Barat),” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12).
Menurut Afif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang memberikan imbauan dan anjuran bagi pemilih agar membawa pulpen untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan saling meminjam pulpen untuk menandatangani daftar hadir.
Akan tetapi, kata dia, anjuran tersebut kemungkinan disalahpahami bahwa alat tulis itu dipakai untuk mencontreng surat suara.
“Padahal tidak. Ini sangat penting. Ternyata disalahpahami. Padahal, kita kan mengantisipasi agar tidak saling pinjam pulpen saat menandatangani kehadiran, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kejadian menarik lainnya, yakni kertas suara yang ditempel gambar artis pada kolom kotak kosong di pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.
“Pemilih menempel gambar pada kotak kosong pada surat suara paslon tunggal. Itu sepertinya foto artis ya, (artis) Korea gitu,” kata Afif, sembari melihat monitor yang menunjukkan kejadian tersebut.
Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari hasil pengawasan langsung pengawas di TPS yang ada di seluruh Indonesia yang mencapai 290 ribuan TPS.
Laporan tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 yang bersifat “real time” dan sampai saat ini sudah tercatat 122.699 TPS yang sudah masuk laporannya. (Red)