JAMBI, AP – Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri Jambi Asad Isma mengatakan Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 berpotensi lanjut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan kandidat.
“Jika melihat hasil penghitungan suara Sirekap dari laman resmi KPU https://pilkada2020.kpu.go.id selisih perolehan suara kandidat nomor urut 01 dan nomor urut 03 sangatlah tipis, selisihnya tidak sampai satu persen, ini artinya berpotensi terjadi gugatan ke MK,” kata Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri Jambi Asad Isma, Selasa (15/12).
Perolehan suara pasangan calon gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra (CE)-Ratu Munawaroh sebesar 37,4 persen. Selanjutnya pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal 24,5 persen dan pasangan calon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani 38,1 persen. Hasil perolehan suara yang sudah masuk tersebut mencapai 98,92 persen atau 8.147 TPS dari 8.236.
Dijelaskan Asad Isma, gugatan ke MK dapat dilakukan bila selisih perolehan suara berada di bawah dua persen. Sementara berdasarkan rekapitulasi sementara tersebut, selisih perolehan suara tidak sampai satu persen. Artinya potensi terjadinya gugatan ke MK oleh salah satu kandidat sangat besar.
“Jika gugatan ini terjadi, maka ini merupakan pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya bagi tim sukses antar kandidat,” kata Asad Isma.
Terkait materi gugatan ke MK, menurut Asad Isma ada beberapa materi gugatan yang kemungkinan besar akan disampaikan oleh salah satu kandidat nantinya, salah satunya terkait dengan pelanggaran Pilkada. Namun hal tersebut tergantung dengan materi gugatan yang akan disampaikan oleh kandidat.(Red)