BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 103 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 agar menggelar pemungutan suara ulang.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan 103 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang itu terdapat di 23 provinsi.
“Itu sudah dalam bentuk rekomendasi, bukan potensi,” kata Fritz, Selasa (15/12).
Menurut dia ada sejumlah dasar Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang, seperti surat suara tidak ditandatangani oleh ketua anggota KPPS, penghitungan suara lebih awal, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan maupun TPS tutup sebelum jam 13.00 WIB.
Berikutnya, ada juga temuan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, selanjutnya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Kemudian pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan, KPPS salah memberikan surat suara kepada pemilih, dan pemilih menggunakan sistem noken.
Temuan lainnya yang menjadi dasar rekomendasi yakni petugas KPPS memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan pemilih, KPPS membagikan sisa surat suara kepada pemilih.
Serta, kesalahan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, adanya dugaan undangan memilih palsu maupun adanya selisih pengguna hak pilih dengan surat suara terpakai.
Menurut Fritz 103 TPS itu tersebar di 23 provinsi, yang terbanyak sesuai data yakni di Papua sebanyak 25 TPS, Sulawesi Tengah sebanyak 19 TPS. Kemudian, sebanyak 12 TPS di Sumatera Barat, di Jawa Barat 7 TPS, Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah masing-masing 5 TPS.
Banten dan Riau masing-masing 4 TPS, Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimatan Selatan, Kepulauan Riau dan Jawa Timur masing-masing 2 TPS.
Berikutnya, Provinsi Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat masing-masing 1 TPS.
Sebelumya, Fritz menjelaskan teknis pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.
“Dalam PKPU nomor 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan 60,” ujarnya. (Red)