TEBO, AP – Bukan hanya Pilkada serentak, penerapan protokol kesehatan Pilkades 2020 juga wajib diterapkan secara ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkab Tebo mengaku sudah menerima surat keputusan (SK) Mendagri untuk melakukan langkah-langkah memperketat protokol kesehatan.
“Wajib menaaati Protokol kesehatan (Prokes) seperti Pilkada,” ujar Wakil Bupati Tebo, Syahlan, Selasa (15/12).
Pelaksanaan Pilkades, kata Syahlan, pemilih tidak boleh berkerumun. Panitia membuat jadwal sesuai pencoblosan agar tidak terjadi penumpukan.
“Jika diperlukan panitia melibatkan aparat keamanan pada saat penghitungan agar tidak kerumunan,” katanya.
Sebelumnya jumlah TPS ditetapkan sebanyak 161 TPS dan kini bertambah sebanyak 9 TPS.
“Jika panitia Pilkades tidak mentaati peraturan Mendagri, Pilkades tidak akan diizinkan. Panitia harus mentaati peraturan terbaru tersebut,” kata Syahlan. (Ardi)