TEBO, AP – Bawaslu Tebo memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap KPPS terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tebo Tengah
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, Minggu (20/12) mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah KPPS Kecamatan Tebo Tengah.
Parida menjelaskan, 9 KPPS Kecamatan Tebo Tengah yang terlapor dipanggil hari ini ada 7 orang dan sudah dimintai klarifikasinya. Yang sudah diklarifikasi ada dua KPPS, yaitu desa Sumber Sari Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah.
“Pertanyaan soal klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap penyelenggara adalah seputaran laporan dugaan tidak netralnya KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020,” kata Parida.
Lanjut Parida, klarifikasi akan dilakukan selama 3 hari. Mengenai adanya pelanggaran atau tidak, seperti pidana, kode etik atau administrasi hasilnya nanti akan diplenokan di tingkat Kabupaten.
Pihak pelapor juga akan dipanggil lagi oleh Bawaslu secara terpisah.
“Dari hasil klarifikasi nanti akan dikembangkan, dan akan diketahui hasinya seperti apa,” ungkap Parida. (Ardi)