TANJAB TIMUR, AP – Dalam menyambut malam pergantian tahun 2021 mendatang, Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur memaksimalkan pengamanan guna menghindari adanya kerumunan yang nantinya dikhawatirkan dapat menambah angka penularan Covid-19 di Kabupaten termuda di Provinsi Jambi ini.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanjab Timur, Hendri mengatakan, di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini, terkait penyelenggaraan menyambut tahun baru tidak diperbolehkan adanya kerumunan warga yang ingin merayakan malam pergantian tahun baru.
“Kecenderungan masyarakat di malam pergantian tahun baru itu biasanya berkerumun. Nah itu tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan, sebab kasus Covid-19 sampai saat ini masih belum tuntas dan masih terus diantisipasi terkait penularannya,” ucap Hendri, Minggu (20/12).
Untuk mengantisipasi hal itu, Hendri menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tanjab Timur dan pihak Pabung 0419/Tanjab yang berhubungan dengan pelaksanaan patroli rutin secara intens menjelang tahun baru sampa dengan pergantian tahun.
“Dan memang kita akan bubarkan kalau ada kerumunan, ini terkait dengan protokol covid-19,” jelasnya.
Kalau untuk personil, tuturnya, pihaknya akan mengerahkan kurang lebih 60 anggota Satpol PP dan Damkar untuk melaksanakan patroli di malam pergantian tahun di Ibukota Kabupaten Tanjab Timur ini.
Sementara untuk di setiap Kecamatan, Pihak Pol PP Kabupaten sudah menginstruksikan ke setiap Camat untuk mengerahkan trantib milik Kecamatan dan berkoordinasi dengan pihak Polsek di wilayah masing-masing untuk melakukan pengamanan dan patroli di malam tahun baru, yang mana salah satu tujuannya yaitu untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Memang dari tahun-tahun sebelumnya, ada sentra keramaian atau titik kumpul masyarakat menyambut pergantian tahun baru, terutama di Taman Rakyat dan di GOR Paduka Berhala. Jadi dua titik ini akan kita fokuskan untuk patrolinya,” tuturnya.
Hendri juga menegaskan, kalau pihaknya akan membubarkan setiap ada kerumunan. Kerena memang tidak diperkenankan adanya kerumunan.
“Untuk penegakan disiplin protokol Covid -19 ini, kita tetap mengacu pada Perbup 38 tahun 2020. Memang untuk sanksi pidana tidak ada, tapi tetap ada sanksi sosial. Itu khusus untuk individu atau personal. Tapi kalau untuk tempat usaha yang memang berulang melanggar protokol Covid-19 ini, kita berikan sanksi administrasi. Bisa berupa penutupan tempat usaha, itu memang sesuai Perbup di 38 tadi,” tambahnya.
Selaku Kasat Pol PP dan bagian dari Pemerintah Kabupaten, Hendri mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjab Timur, karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19, jangan dianggap untuk saat ini kondisi kasus penularan Covid-19 sudah aman.
“Kita belum sampai kesitu, dan memang sekarang pada umumnya di Indonesia tren penambahan kasus covid-19 ini cukup tinggi. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, pada malam pergantian tahun jangan sampai kita melakukan kerumunan dan kalau untuk perayaan yang sifatnya pribadi atau keagamaan, cukup di rumah masing-masing. Jadi kita sangat tidak menyetujui kalau terjadi kerumunan, dan kita akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada toleransi untuk izin keramaian di malam tahun baru,” katanya. (fni)