KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal anggaran vaksinasi COVID-19 agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan. Itu yang akan kami lakukan, sekali lagi demi sehatnya masyarakat tetapi juga demi tidak terkorupnya dana COVID-19,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (21/12).
Ia mengungkapkan sejak Maret 2020, lembaganya telah menerjunkan 10 tim yang ditempatkan di satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK dari awal sejak Maret 2020 telah menerjunkan 10 tim di Satgas COVID-19,” ungkap dia.
KPK, lanjut dia, juga memberikan perhatian bukan hanya dalam kerangka penanggulangan dampak sosial maupun ekonominya tetapi yang paling utama adalah penanggulangan dampak kesehatannya terkait COVID-19 tersebut.
“Mulai dari pengadaan alkesnya, termasuk kalau saat ini kalau sudah ditemukan ada vaksinnya tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini efektif menyembuhkan COVID-19 tetapi juga efsisen tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah mengantongi anggaran sementara vaksinasi COVID-19 gratis mencapai Rp54,44 triliun, berasal dari cadangan Rp18 triliun dan anggaran kesehatan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 yang diperkirakan tidak dieksekusi Rp36,44 triliun.
“Kita masih memiliki space seperti instruksi presiden bahwa semua kementerian/lembaga harus memprioritaskan penanganan COVID untuk vaksinasi,” kata Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu menambahkan pemerintah masih melakukan penghitungan jumlah kebutuhan anggaran untuk membiayai vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan gratis sesuai instruksi Presiden Joko Widodo berdasarkan sejumlah indikator.
Jika jumlah yang divaksin adalah 70 persen dari jumlah penduduk, lanjut dia, maka diperkirakan akan ada sekitar 182 juta orang yang akan menjalani vaksinasi.(Red)