KERINCI – Aparat Satreskrim Polres Kerinci menangkap Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci pada Selasa lalu (22/12).
Kades ini ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC 23 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 23 November 2020.
“Benar, pada hari ini sekitar pukul 11.00 WB kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RP dan sedang diminta keterangan, dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya,” kata Iptu Edi Mardi.
Kades ini, kata Edi, dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening namun pembangunan gedung seni dan pendidikan tidak sesuai dengan RAB, Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%).
“Selain pada tahun 2018, Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Terkait hal ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi yang terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Inspektorat, Dinas PMD, BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya.
“Sebelumnya kita telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN,”kata Edi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP yang mengakibatkan kerugian negara.
“Hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%),” tuturnya.
Saat ini tersangka RP selaku Kepala Desa Koto Dua Baru periode 2017-2023 telah ditahan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Sungai Penuh Tahap I dan melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Sungai Penuh. (Hendra/Gandi)