JAMBI, AP – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi selama tahun 2020 tercatat 130 kasus atau meningkat signifikan jika dibandingkan dengan kasus tahun 2019 tercatat 68 kasus atau naik 52,31 persen.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi Rosa Rosilawati mengatakan ke-130 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri dari 77 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 26 kasus seksual dan pencabulan terhadap anak serta 27 kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Dari 130 kasus tersebut 99 kasus sudah diselesaikan oleh UPTD PPA Kota Jambi bekerjasama dengan pihak pihak terkait pada tahun 2020 lalu. Sementara 31 kasus lainnya masih dalam proses dan dilanjutkan penyelesaian kasusnya di tahun 2021.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi tersebut didominasi faktor ekonomi. Dimana di masa pandemi COVID-19 banyak warga yang perekonomiannya menurun dan sebagian berujung terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak masyarakat yang dirumahkan dari pekerjaannya, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat itu sendiri,” kata Rosa Rosilawati, Rabu (6/1).
Selain faktor ekonomi, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga banyak yang disebabkan oleh penggunaan telepon pintar atau smart phone. Dimana banyak anak anak yang menggunakan telepon pintar tersebut kurang pengawasan dari orang tua. Sehingga dengan mudahnya anak-anak membuka konten pornografi.
“Kita harapkan orang tua lebih mengawasi anak anaknya dalam menggunakan telepon genggam,” kata Rosa Rosilawati.
Dijelaskan Rosa Rosilawati, meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anaknya tersebut bukan semata mata kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat saja, namun juga dikarenakan sudah tersedia dan semakin mudahnya akses masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian tugas dan fungsi dari UPTD PPA sendiri sudah banyak diketahui oleh masyarakat.
Rosa berharap masyarakat untuk tidak takut melapor jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu selaku korban atau terdapat warga di lingkungannya yang mengalami kasus kekerasan. Karena dengan melapor maka kan membantu menyelesaikan masalah dan data diri dari korban akan dilindungi oleh UPTD PPA.
“Kita juga sudah bekerjasama dengan layanan 112, sehingga bisa melapor ke layanan tersebut atau langsung datang ke kantor UPTD PPA di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Anak,” kata Rosa Rosilawati.
Layanan pengaduan di UPTD PPA Kota Jambi buka dari hari Senin sampai Jum’at. Mulai dari pukul 7.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB di hari Senin sampai Kamis dan hari Jum’at dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Atau dapat melapor melalui media sosial UPTD PPA dan via telepon di nomor 081386870227. (Red/AP)