Jambi – Aparat Reskrim Polsek Kota Baru dibantu Polresta Jambi mengerebek lokasi empat gudang minyak ilegal di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi dengan barang bukti puluhan ton minyak jenis solar, minyak tanah dan pertalite, Kamis (7/1).
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro bersama Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres di lokasi penimbunan BBM ilegal mengatakan dari hasil penyelidikan tim berhasil menemukan empat lokasi pengolahan dan penimbunan minyak ilegal yang ada di RT 25, Kelurahan Kenali Asam Bawah itu.
Hasil dari pengerbekan di lokasi tersebut polisi sudah mengamankan beberapa orang diduga pelaku dan menemukan empat gudang pengolahan dan penimbunan BBM ilegal dengan barang bukti puluhan drum, jerigen ukuran besar berisikan minyak jenis solar, minyak tanah dan pertalite diperkirakan puluhan ton serta satu unit mobil truk modifikasi.
Kompol Afrito dan Kompol Handres menjelaskan, bahwa minyak ilegal tersebut berasal dari daerah Bayat, Kabupaten Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan yang dibawa ke lokasi ini untuk diolah kembali menjadi BBM ilegal jenis solar, minyak tanah dan pertalite.
Diduga BBM ilegal tersebut khusus jenis pertalite dijual ke pedagang Pertamini yang dijual dipinggir jalan yang ada di Kota Jambi.
“Untuk kasus ini kami dari kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus tersebut,” kata Afrito.
Untuk sementara ini gudang pengelola dan penimbunan BBM ilegal tersebut sudah beroperasi cukup lama dan menghasilkan banyak BBM olahan sendiri atau ilegal yang dijual atau dipasarkan ke pedagang kaki lima dan warung di pinggiran Kota Jambi dan sekitarnya.
Hasil pantauan dari lokasi pengerebekan yang menarik adalah lokasi pengolahan dan penimbunan minyak ilegal tersebut berada di kawasan rumah warga padat penduduk dan masing-masing gudang memiliki peran yang berbeda dalam mengelola minyak ilegal asal Bayat itu namun gudangnya masih dalam satu kawasan yang diduga pelakunya masih berkaitan tali saudara.
Untuk kasus ini kepolisian Jambi masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kasusnya. (*)