JAMBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Jambi menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan terhadap permasalahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menetapkan bupati terpilih.
“Saat ini KPU RI telah menyurati MK untuk mengetahui pemilihan kepala daerah di mana saja yang terdapat gugatan sengketa pilkada, daerah yang tidak terdapat gugatan terhadap proses pilkada maka dapat melakukan pleno penetapan bupati atau wali kota terpilih,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, Minggu (10/1).
Dari enam pilkada di Provinsi Jambi, terdapat dua pilkada yang pasangannya calonnya melayangkan gugatan ke MK. Yakni pasangan calon nomor urut 01 pemilihan Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh dan pasangan nomor urut 02 pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Fikar Azmi-Yos Adrino.
KPUD empat kabupaten lainnya saat ini menunggu surat dari MK tersebut untuk melakukan pleno penetapan bupati terpilih. Yakni KPUD Kabupaten Batanghari, Muaro Bungo, Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
“Berdasarkan surat dari MK tersebut maka KPUD dapat melakukan pleno penetapan bupati terpilih, setelah dilakukan pleno penetapan maka akan dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata M Subhan.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, empat KPUD tersebut telah melakukan pleno penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Di Kabupatan Batanghari pasangan calon nomor urut 03 M Fadhil Arief-Bakhtiar berhasil mengumpulkan suara terbanyak dengan jumlah 60.842 suara. Di Kabupaten Muaro Bungo pasangan nomor urut 02 Mashuri-Safrudin Dwi Apriyanto berhasil memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 97.724 suara.
Selanjutnya di Kabupaten Tanjab Barat pasangan nomor urut 02 Anwar Sadat-Hairan berhasil memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 67.434 suara. Dan di Kabupaten Tanjab Timur pasangan nomor urut 02 Romi Haryanto-Robby Nahliyansyah memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.819 suara. (Red)