SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari Sulawesi Tenggara menyebutkan pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari pada malam tahun baru 2021 Kamis (31/1) lalu karena motif menagih utang.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan tersangka DN (20) menganiaya korban AA (25) diakibatkan sakit hati karena korban tidak membayar utangnya kepada pelaku, hingga korban meninggal dunia.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka DN (20) menagih utang ke korban AA (25) pada malam tahun baru, namun korban berdalih utangnya dibayarkan kepada teman DN.
“Tidak terima dengan hal itu, DN memukul korban yang saat itu sedang di atas motor. Korban lari dan tersangka mengejar korban hingga membuat korban terjatuh ke sumur tua,” kata Didik, Selasa (19/1).
Bukannya menolong korban, tersangka DN justru mengambil kesempatan dengan menusuk paha kanan korban menggunakan sebilah badik. Korban yang berusaha berdiri, lalu kembali diserang dengan tusukan di bagian dada dan betisnya masing-masing satu kali.
“Pelaku yang melakukan penusukan meninggalkan korban dengan kondisi terbaring di tanah,” jelas Didik Erfianto.
Tersangka sempat menjadi buron, namun berhasil ditangkap Tim Buser 77 di Kabupaten Muna pada 11 Januari lalu. Kini tersangka berada di Mako Polres Kendari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 336 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)