TANJAB TIMUR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat alokasi bantuan sosial tunai (BST) sebanyak 4.776 kepala keluarga (KK) pada tahun 2021.
“Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020, sebanyak 6.747 KK,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Timur, M. Ridwan melalui Kabid Perlindungan Pemberdayaan Jaminan Sosial, Herman Firdaus, Rabu (20/1).
Dinas sosial, kata Firdaus, sudah menyurati pemerintah desa untuk dipadankan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK 4.776 penerima BST.
“NIK sedang diverifikasi Disdukcapil Tanjab Timur untuk dipadankan. Dari 4.776 KK bisa saja berkurang lagi,” katanya.
Namun pengurangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami disini hanya mempadankan saja, untuk keputusan pengurangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kita terus berkoordinasi dengan Kemensos. juga dengan pihak Pos jika ada masyarakat kesulitan terkait dengan pengambilan BST,” katanya.
Untuk diketahui, besaran BST diterima masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp300.000 perKK. (Hifni)