KANTOR Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengintensifkan pemantauan harga daging sapi di lima provinsi di Pulau Sumatera, guna mengantisipasi tindakan anti persaingan oleh pedagang daging daerah itu.
“Kegiatan ini untuk pengumpulan data harga dan stok guna melihat potensi permasalahan yang terjadi pada komoditas daging sapi ini,” kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, Jumat (22/1).
Ia mengatakan pemantauan harga daging sapi di lima provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, karena adanya Surat Edaran dari Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Nomor 08/A/DPD-APDI/1/2021 tentang imbauan penghentian aktivitas perdagangan daging di wilayah Jadetabek pada 19 sampai dengan 22 Januari 2021.
“Saat ini, harga daging sapi di Provinsi Sumatera Selatan berada pada harga Rp130.000 per kilogram, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Provinsi Bangka Belitung berada pada harga Rp120.000 per kilogram,” ujarnya.
Menurut dia, harga daging sapi di 5 provinsi wilayah kerja terpantau stabil sejak Januari 2020 dan selanjutnya harga daging di salah satu Rumah Potong Hewan (RPH) Provinsi Lampung, ditemukan bahwa harga beli sapi hidup mengalami kenaikan sejak Oktober 2020.
Padahal RPH di Provinsi Lampung sudah bertahan untuk tidak menaikkan harga sejak Oktober 2020, sehingga berimbas banyaknya RPH yang terpaksa tutup akibat kerugian yang dialaminya.
Sementara itu pada tingkat feedloter didapatkan keterangan bahwa harga beli sapi bakalan (impor) sudah mengalami kenaikan sejak Juli 2020.
Kenaikan harga beli sapi bakalan dipicu karena kesediaan stok di tingkat pemasok di negara eksportir (Australia) berkurang, karena bencana banjir di Australia Timur yang terjadi pada 2018 dan menyebabkan matinya 600.000 ekor sapi.
Selain itu menguatnya nilai tukar dolar Australia terhadap dolar Amerika juga ikut mendorong kenaikan harga sapi bakalan ditingkat importir.
“Dalam waktu dekat, kami akan tetap melakukan pemantauan harga di setiap tingkatan rantai distribusi daging sapi guna mencegah perilaku anti persaingan di 5 Provinsi wilayah kerja KPPU Kanwil II khususnya di Provinsi Lampung,” katanya. (Red)