POLDA Aceh menyatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap dan mengamankan dua terduga teroris di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Langsa.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan Densus menangkap mereka di dua tempat terpisah pada hari Kamis (21/1) pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah. Kedua terduga berinisial SB alias AF dan MY,” ungkap Kombes Pol. Winardy, Jumat (22/1).
Winardy mengatakan bahwa terduga berinisial SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil.
Terduga SB alias AF ditangkap di Gampong (Desa) Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.
Berikutnya, terduga pelaku berinisial MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. Terduga MY ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan, Langsa Kota.
Berdasarkan undang-undang, kata Kombes Pol. Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.
“Waktu ini dapat diperpanjang 7 hari lagi. Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror,” katanya. (Red)