JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Salat idul fitri hanya dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning.
“Salat Idul fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut, Rabu (12/5).
Ia menegaskan, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang.
Meski membolehkan salat idul fitri di beberapa wilayah, Yaqut menekankan harus ada koordinasi antara panitia dan pemerintah daerah. Agar protokol kesehatan dapat diterapkan secara optimal.
“Panitia hari besar Islam/panitia salat Idul fitri sebelum menggelar salat Idul fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja,” jelas Menag.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musalla, maksimal 10% dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual. (Gatra)