JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman melantik komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi masa jabatan 2021- 2024, Rabu (10/2), di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi.
Tujuh anggota KPID yang dilantik tersebut adalah Kemas Alfajri, Asriyadi, Joni, Andi Wahyu Aditya, A Riadi, Nur Ihsan dan Ahmad Nazmin. Hadir pada kesempatan tersebut Asisten II Setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo dan Kepala Dinas Kominfo Nurachmat Herlambang.
Ia menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi berupaya memajukan kualitas dunia penyiaran sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dalam penyediaan informasi yang berkualitas dan mencerdaskan. Diharapkan berkontribusi terhadap kemajuan Provinsi Jambi.
“Prosesi pelantikan yang baru saja disaksikan ini mengisyaratkan kepada saudara yang dilantik untuk membulatkan tekad dengan penuh keikhlasan dan keberanian, serta tanggung jawab dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik. Mudah-mudahan dengan pelantikan ini masyarakat Provinsi Jambi akan lebih mengetahui dan memahami informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Kita semua mengetahui bahwa masyarakat juga butuh informasi yang terkait dengan kepentingannya, secara baik dan benar, “ ujar Sudirman.
Ia juga mengapresiasi keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi yang telah membantu mendorong dan mengawasi media dan lembaga penyiaran ke arah yang lebih baik. Sudirman yakin pemilihan ini telah melalui proses seleksi dan aturan yang berlaku dalam rangka mencapai personel anggota KPID Provinsi Jambi yang berkualitas.
Pasalnya, untuk menduduki jabatan dan amanah ini bukanlah pekerjaan yang mudah, ada proses dan mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi.
“Yang dilantik ini memenuhi kriteria yang telah ditentukan untuk menjadi anggota komisi, baik kemampuan intelektual maupun kemampuan managerial yang ditopang dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, saya berpesan agar saudara memegang amanah yang telah diberikan. Laksanakanlah tugas dengan sebaik-baiknya, dengan cara tersebut KPID turut berkontribusi terhadap kemajuan Provinsi Jambi,” kata Sudirman.
Ia berharap agar komisioner KPID yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evalusasi.
“Dalam melakukan semua ini KPID berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya. Karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan, misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran UU penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPID juga berhubungan langsung dengan masyarakat dalam menampung dan menindak lanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran umum,” sebut Sudirman.