Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H Sudirman SH MH menegaskan komitmen pemerintah dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini disampaikan saat menjadi narasumber pada Rakor Gugus Reformasi Agraria Provinsi Jambi 2021, Senin (12/4/2021), di Kota Jambi. Acara ini dibuka oleh Pj Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni.
Sekda menyebutkan, untuk menyelesaikan konflik pertanahan butuh komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat di kabupaten sampai provinsi dan pusat.
Salah satu komitmen pemerintah adalah menata persoalan agraria. Itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada 24 September 2018.
Terbitnya peraturan ini merupakan komitmen pemerintah menjamin pemerataan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Rakor ini menjadi salah satu momentum untuk saling bersinergi, menyatukan persepsi dan komitmen melaksanakan Kegiatan Reforma Agraria Provinsi Jambi.
“Konflik pertanahan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Jika tidak bisa diselesaikan dengan baik, akan menjadi sumbatan dengan problem lebih besar pada skala provinsi maupun nasional,” jelas Sekda.
Sekda membagikan pengalamannya menangani konflik pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ketika itu ada 23 sengketa pertanahan atau lahan yang diselesaikan bersama tim penyelesaian sengketa.
Tim penyelesaian sengketa di pemerintah kabupaten diketuai oleh sekda dan Asisten 1 sebagai sekretaris. Anggota-anggotanya dari Polres, Kodim, BPN dan OPD terkait di pemerintahan kecamatan atau desa.
Tim bekerja dengan solid. Tidak menyelesaikan konflik secara tiba-tiba, tapi dibutuhkan komitmen. Sinergitas dan pendekatan yang intens dengan pihak yang sedang berkonflik.
Pertemuan dengan para pihak harus diselesaikan secara terjadwal. Bersama-sama dengan tim diberi kesempatan kepada rakyat untuk menyampaikan persoalannya, juga mendengarkan dari pihak lain.
Tim turun ke lokasi mengecek lahan yang disengketakan. Semuanya turun dan diberikan kesempatan pada yang berperkara untuk menunjuk lokasinya.
Setelah ditunjuk lokasinya, tim sudah memastikan melalui BPN memunculkan gambar atau peta sengketa lahannya. Pihak lain harus menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, diikuti langkah berikutnya. Tahapan–tahapan ini harus jelas.
Sekda menegaskan, tugas pemerintah memfasilitasi penyelesaian. Ketika pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan itu, akan melompat ke provinsi, bila provinsi tidak mampu melompat ke pusat sehingga menjadi persoalan agraria berkepanjangan.
”Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan ketika kita punya komitmen untuk bisa menyelesaikan. Jika tidak ada komitmen tidak mulus jalannya, karena tidak mudah,” kata Sekda. (MR)