Kualatungkal, AP – Relokasi pembangunan kantor Camat Betara harus menunggu sentuhan tangan Bupati untuk menentukan lokasi. Walaupun tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah menganggarkan dana untuk merelokasi Kantor Camat Betara, namun keputusan tatap melalui Bupati.
Peltu Camat Betara Wanwan Irawan mengatakan, Pemkab Tanjabbar, tengah menyiapkan lahan untuk relokasi kantor Kecamatan Betara (Camat) yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Saya tidak tahu jumlah dana secara keseluruhan yang dibutuhkan, kalau lahan Pemkab ada seluas 3 hektar,” katanya kemarin, Rabu (26/10).
Pihaknya masih mencari lokasi untuk kantor Kecamatan dekat dengan pemukiman penduduk atau sekitar Desa Pematang Lumut. Dijelaskannya, Kecamatan Betara merupakan wilayah perbatasan dengan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kecamatan Bram Itam, selain itu beberapa perusahaan juga banyak berdiri di kecamatan Betara, jumlah pertumbuhan penduduk juga sangat pesat.
Begitu juga, pemilihan Kantor Camat di Desa Pematang Lumut bukan tanpa alasan, kata dia, di desa tersebut, pertumbuhan penduduk dan perekonomian sudah nampak ramai.
“Makanya kita arahkan ke Desa Pematang Lumut, sementara ini kita masih menggunakan kantor yang lama,” ujarnya.
Pemkab Tanjabbar memiliki lahan seluas 3 hektar yang letaknya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Betara lama yang tentunya bisa menjadi lokasi kantor Kecamatan Betara yang baru. Namun demikian, wewenang untuk hal tersebut berada di tangan Bupati.
“Kalau tanah pemerintah itu ada di deket kantor KUA sekitar 3 hektar, tapi kembali lagi ke Pak Bupati, kami hanya sebatas menyampaikan ada tanah Pemda, kalaupun nantinya maunya ditengah- tengah kami carikan nanti disekitar Pematang Lumut,” teranganya.
Wacana relokasi kantor Kecamatan Betara ini dilakukan karena Pemkab Tanjabbar, selaku tergugat kalah dalam sengketa atas kepemilikan tanah seluas kurang lebih satu hektar yang diatasnya berdiri Kantor Camat, Paud dan KUPT.
Diketahui, selain bangunan kantor Camat yang sudah usang, kantor yang berdiri diatas tanah milik Benyamin dan Wahyudi, juga memenangkan gugatan di MA. (her)