JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan rangkap jabatan Rektor UI pada petinggi BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyatakan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai (c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” bunyi aturan itu dikutip Selasa (29/6).
Ari menjabat Rektor UI sejak dipilih oleh Majelis Wali Amanat UI pada 25 September 2019 lalu. Sebelumnya, ia menduduki posisi Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis di UI pada dua periode sepanjang 2013-2019.
Selain menjadi orang nomor wahid di UI, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.
Sebelumnya, Ari juga pernah menduduki posisi Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Pria dengan latar belakang pendidikan ekonomi itu diangkat menjadi Komisaris Utama/Independen BNI melalui RUPST BNI pada 2 November 2017. Ia menjabat sampai dengan 2020.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Rektor UI Ari Kuncoro terkait kasus rangkap jabatan ini. Selain itu, redaksi juga menghubungi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga untuk meminta tanggapan. Namun, pihak-pihak terkait belum merespons.