JAKARTA – Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di sektor nonesensial bekerja dari rumah work from home atau WFH selama ready viewed Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021, diterbitkan pada Jumat (2/7/2021).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” dikutip dari salinan SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021.
Pegawai atau pejabat lembaga negara di sektor nonesensial masih diperbolehkan melakukan tugas di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.
Pejabat Pembina Kepegawaian menentukan jumlah orang yang hadir di kantor secara selektif dan akuntabel.
Instansi pemerintah di sektor esensial boleh menggelar kegiatan perkantoran dengan maksimal 50 persen pegawai. Adapun instansi pemerintah di sektor kritikal bisa melakukan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai 100 persen.
Surat edaran itu tak menjelaskan cakupan setiap sektor. Daftar cakupan setiap sektor tercantum dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional,
Sektor itu juga mencakup penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan di masa PPKM Darurat. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan sejumlah terobosan pelayanan publik selama pembatasan.
“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” bunyi surat tersebut.