JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memusnahkan 14.120 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah rusak dan invalid, setelah adanya temuan kasus KTP palsu yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Pemusnahan KTP rusak dan invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Balaikota Jambi, Senin.
Usai pemusnahan Wali Kota Jambi mengatakan, keempat belas ribu lebih KTP rusak dan invalid tersebut merupakan yang dikumpulkan sejak tahun 2019 hingga 2021 di Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Pemusnahan ribuan KTP tersebut dengan cara membakar dengan minyak tanah yang di masukkan ke dalam drum.
Syarif Fasha mengatakan pemusnahan itu dilakukan karena ada kesalahan seperti pindah alamat serta kesalahan NIK dan agar tidak ada lagi kasus pemalsuan KTP yang saat ini sedang disidik Kepolisian.
“Saya harap hal ini jangan sampai terulang kembali, sayang blangko ini mahal harganya, untuk kedepannya agar diteliti dengan baik,” kata Fasha.
Sementara itu, Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengantongi nama pelaku atau dalang dibalik kasus pemalsuan KTP di Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Dimana ada dua orang oknum Disdukcapil Kota Jambi yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus pemalsuan KTP tersebut Polda Jambi telah mengandeng atau memeriksa beberapa saksi ahli administrasi, untuk mengungkap pemalsuan KTP tersebut.
Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga mendukung langkah penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi yang berhasil diungkap beberapa hari lalu.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pengusutan dilakukan secara tuntas demi pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami tentu mendukung penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan KTP di Disdukcapil Kota Jambi demi pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian terdapat tiga modus yang dilakukan oknum. Pertama, oknum melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas Disdukcapil Kota Jambi.
Kedua, oknum melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP, lalu modus ketiga oknum menggunakan material KTP bekas, yang di pergunakan untuk mencetak KTP lainnya.
Kemudian, Ombudsman juga meminta seluruh pelayanan publik berkaca dengan kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik negara.
“Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi dan meminta penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi standar layanan dan operasional guna memberikan kepastian layanan terhadap pengguna layanan,” kata Indra. (Ant)