JAMBI-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti tes.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” demikain bunyi ketentuan yang diteken per 17 Mei, dikutip Jumat (9/7).
Surat edaran itu mengatur ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dan selama pelaksanaan seleksi.
Selain menganjurkan isolasi selama 14 hari, edaran juga mengatur masker tiga lapis bagi peserta tes.
Lalu, peserta diminta membawa alat tulis sendiri. Edaran juga menyebutkan, peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius akan menjalani tes di ruang terpisah dan diberikan tanda khusus.
SE juga mengatur ketentuan peserta tes yang dinyatakan positif Covid-19.
Peserta yang dinyatakan positif dan sedang menjalani isolasi, tetap bisa mengikuti tes dengan sejumlah syarat, seperti melaporkan bukti kepada instansi yang dilamar.
Instansi kemudian melaporkan ke BKN dengan surat keterangan dokter dan pejabat berwenang yang bertanggung jawab pada masa isolasi yang dijalani peserta.
Sedangkan, peserta yang positif Covid-19, namun tidak atau sudah menjalani isolasi, bisa mengikuti tes di akhir seleksi. Lokasi tes dilakukan di tempat peserta semula mengikuti tes atau kantor BKN terdekat.
“Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Seleksi CPNS 2021 diketahui telah resmi dibuka sejak 30 Juni lalu, dan masih akan berlangsung hingga 21 Juli mendatang.
Dalam jadwal yang dirilis BKN, peserta yang lulus pemberkasan bakal mengikuti tes tahap pertama atau SKD antara Agustus-September.