“Ucok Sitohang warga Kota Jambi tidak Jera”
Jambi, AP – Meski telah sering keluar masuk penjara, sepertinya tidak membuat Ucok Sitohang warga Kota Jambi ini jera. Pasalnya, tujuh kali telah dijebloskan kedalam sel tahanan, perilaku kejahatan yang dilakukan Ucok selama ia bebas semakin menjadi-jadi.
Ucok yang juga dikenal sebagai salah satu preman terminal Rawasari tersebut, setelah beberapa bulan bebas dari sel tahanan itu, malah kembali melakukan aksi kejahatannya dengan cara menjambret Handphone (HP) milik seorang wanita yang diketahui bernama Ayu, warga Mayang Kecamatan Kota Baru Jambi.
Ayu yang menjadi korban kejahatan oleh pria bertato itu, akhirnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke petugas kepolisian Polsekta Pasar yang tidak jauh dari lokasi kejahatan yang dilakukan oleh Ucok. Hingga Ucok dapat ditangkap setelah korban melakukan laporan ke petugas kepolisian.
“Pelaku (Ucok) ini memang merupakan target kita, karena setelah diketahui keluar penjara, ia ini kembali berulah melakukan aksi jambretnya tersebut, hingga anggota tidak butuh waktu lama untuk melakukan penangkapan terhadap dia (pelaku),” ujar Kapolsekta Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, melalui Kanit Reskrim Polsekta Pasar, IPTU Sisca, saat lakukan ekspos, Rabu (26/10)
Sisca juga menjelaskan, selama melakukan aksi jambret tersebut, pelaku sebelumnya mengintai korbannya terlebih dahulu, sehingga dianggap aman, pelaku langsung melakukan aksi jambretnya tersebut.
“Kalau banyak motor-motor di parkiran pasar yang hilang, bisa jadi pelaku ini juga terlibat, karena selain melakukan aksi jambret, pelaku ini juga pernah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor,” terang mantan Kanit PPA Polresta Jambi tersebut kepada sejumlah awak media.
“Pelaku ini juga merupakan Residivis, sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan aksi perbuatan yang hampir sama,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Ucok terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. Bdh