AKSI kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan terhadap wartawan saat meliput kebakaran di keamanan Gardu Induk Kaliwungu, pada Sabtu (10/7) berujung permintaan maaf dari Manajemen PLN.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya perilaku petugas keamanan (Satpam) PLN Gardu Induk (GI) Kaliwungu Kendal Jawa Tengah, terhadap seorang jurnalis televisi.
Wartawan MNC group saat akan meliput peristiwa kebakaran yang terjadi di GI Kaliwungu diteriaki maling dan diseret ke pos keamanan.
Satpam tersebut juga meminta untuk menghapus rekaman video hasil liputan dan menyita id card wartawan tersebut.
Pihak PLN akhirnya melakukan mediasi bersama dengan wartawan dan PWI Kendal. Manager Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Sutanto, telah dilakukan mediasi antara PLN dan rekan media Kendal.
“PLN memohon maaf terkait kesalahpahaman tersebut kepada Sdr Edy Prayitno selaku wartawan MNC Group dan PWI Kendal sebagai organisasi profesi jurnalis,” katanya, Senin (12/7).
Dia menjelaskan PLN memang tidak dapat mengizinkan wartawan meliput ke dalam dikarenakan Gardu Induk merupakan aset objek vital nasional yang butuh perizinan khusus jika akan memasuki area.
Hal ini berdasarkan Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
“Infrastruktur kelistrikan yang termasuk ke dalam objek vital meliputi pembangkit listrik dan gardu induk. Sebagai Objek Vital, tentunya terdapat SOP khusus dalam pengamanannya,” jelasnya.
Sutanto menyebut kejadian yang menimpa merupakan aksi pribadi sesuai tugas pegawai/security tersebut dalam melaksanakan prosedur SOP yang berlaku.
“PLN selalu terbuka dan transparan dalam memberikan informasi sesuai dengan KIP melalui Juru Bicara perusahaan,” ucapnya.