JAMBI – Aparat Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menangkap bekas Anggota DPRD Kerinci, Yusuf Sagoro pada Senin siang kemarin.
Yusuf berstatus sebagai DPO tersebut baru saja kembali ke Indonesia dari Malaysia pada 9 Juli lalu.
“Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Kasus tindak pidana korupsi ini merugikan Negara mencapai Rp1.244.708.816.
Aparat pun langsung memasukannya ke Rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Ristopo Sumedi menjelaskan pada tahun anggaran 2003 terdakwa menerima tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan asuransi kesehatan dalam bentuk tunai.
Akan tetapi tunjangan tersebut tak sesuai dengan ketentuan yang diatur bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci.
“Pemberian tunjangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003. Tidak tercantum dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kerinci 2003 lalu,” katanya.
Pada akhirnya usulan tersebut disepakati antara Panita Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif dengan cara menambah anggaran pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Dengan pertimbangan karena hanya pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang paling memungkinkan untuk adanya penambahan anggaran,” ucapnya.
Penangkapan Yusuf berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 56 K/PID.SUS/2008 tanggal 2 April 2008 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 41/Pid/2007/PT.Jbi tanggal 22 Maret 2007 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 73/Pid.B/2006/PN.SPN tanggal 21 November 2006.