Jambi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi, menindaklanjuti Inmendagri No 17 tahun 2021, serta Instruksi Wali Kota Jambi No 14 tahun 2021 mendapat perhatian Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi.
KAMMI Kota Jambi menyatakan, penyelenggaraan PPKM Mikro oleh Pemerintah Kota Jambi, mesti dievaluasi.
Dalam penerapannya, Pemkot Jambi belum maksimal dalam menangani problematika yang terjadi pada masyarakat terdampak baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
Dibuktikan dengan fakta meningkatnya kasus Covid-19 dan tidak selesainya akar permasalahan ekonomi yang membelit Kota Jambi.
Muhammad Aziim, selaku Ketua KAMMI Kota Jambi menyatakan kasus Covid-19 di Kota Jambi terus mengalami gelombang peningkatan tiada henti.
“Hari Sabtu kemarin, tercatat kasus positif Covid-19 menembus angka 4.862 orang. sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 185 orang,” jelas Aziim dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (20/7).
Menurut Aziim, pemberlakuan PPKM Mikro berdampak dalam setiap lini kehidupan masyarakat, terkhusus masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM.
“Bukan perkara sepele, mereka yang mengalami kerugian dan kemerosotan omzet yang terjun bebas, hingga gulung tikar. sudah tentu memperparah jumlah kemiskinan dan pengangguran yang semakin massif di Kota Jambi, ” ujar Aziim.
Sebagai contoh (JR) pedagang kaki lima terpaksa gigit jari, yang memaksa beliau untuk membatasi jam malam operasional dagangannya.