JAMBI – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jambi, Budi Setiawan bersama pengurus lainnya beraudiensi ke Sekretariat KPU Kota Jambi, Kamis (22/7/2021).
Audiensi ini dilakukan setelah salinan amar putusan Mahkamah Partai Golkar sudah diserahkan ke KPU Kota Jambi, pada 5 Juli 2021. Salinannya juga dikirimkan ke Badan Kesbangpol dan DPRD Kota Jambi.
Dalam salinan putusan Mahkamah Partai Golkar ditegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar Kota Jambi. Putusan mahkamah partai itu adalah keputusan tertinggi di Golkar.
“Langkah yang kami lakukan ini adalah perintah dari DPP Partai Golkar melalui mahkamah partai. Kami juga mengirim beberapa salinannya putusan itu ke instansi terkait,” jelas Budi.
Budi menegaskan kepada KPU Kota Jambi, bahwa SK kepengurusan Partai Golkar Kota Jambi sedang dalam proses di DPP Partai Golkar.
“Soal dinamika dengan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi yang tidak menandatangani SK Kepengurusan DPD II Kota Jambi, sudah dikonsultasikan ke DPP Partai Golkar. DPP sedang memproses masalah ini sesuai putusan mahkamah partai,” ungkap Budi.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan, pihaknya berprinsip bekerja berdasarkan regulasi. Pedomannya adalah administrasi. Salinan putusan Mahkamah Partai Golkar sedang mereka pelajari.
KPU Kota Jambi akan berpatokan pada SK kepengurusan yang terakhir. Terkait persoalan internal partai, KPU Kota Jambi tidak ikut campur.
“Mudah-mudahan persoalan Golkar Kota Jambi ini segera selesai. Kami menunggu SK kepengurusan terakhir,” kata Yatno.