JAMBI Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini sudah memeriksa 20 orang saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP M Santoso mengatakan pemeriksaan 20 saksi tersebut sudah dilaksanakan selama tujuh hari, termasuk mantan kepala dinas (Kadis) Dukcapil Kota Jambi.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk dapat menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Keterangan dari saksi saksi untuk mengumpulkan alat bukti supaya kami dapat menentukan siapa tersangka dalam perkara ini, maka dari itu semuanya yang diperiksa dari pegawai. honor sampai mantan kepala dinasnya,” kata Santoso, Jumat (23/7).
“Pengusutan kasus ini didasarkan pada adanya laporan dari korban KTP palsu tersebut dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pihaknya telah mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP,” katanya.
Setelah dilakukan penyidikan, katanya, telah mengindikasi modus pemalsuan KTP ini dengan melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas Disdukcapil Kota Jambi, di mana pencetakan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB dan indikasinya ada sekitar 18 KTP, pada hari itu juga dilakukan pencetakan.
Modus selanjutnya yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP. Modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas, yang mana KTP asli tersebut dibersihkan diamplas dan dicuci sehingga bahan material tersebut dapat kembali dipergunakan untuk mencetak KTP lainnya.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta.