JAMBI – Polisi menangkap Aan Saputra (19) warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, pada Jumat kemarin.
“Ditangkap saat ingin pulang ke Tebo dari Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, Sabtu (24/7/2021).
Karena mengambil uang milik neneknya sendiri, Saminam (65) warga Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
“Pencurian terjadi pada Kamis sore lalu, korban kehilangan uang Rp10 juta dan melaporkan langsung kejadian ke Polres Tebo,” kata AKP Mahara.
Penangkapan Aan setelah polisi menyelidiki informasi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana polisi menemukan kejanggalan.
“Pelaku berfoya-foya dari uang hasil curian, sudah beli handphone, pakaian, sepatu, tas dan knalpot. Pelaku mengakui semua perbuatannya, uang curian tinggal Rp3 juta. Juga digunakan pelaku untuk tidur di hotel di Kota Jambi,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Suara Tebo JMSI Jambi)