Tim SAR Provinsi Jambi mengalami kesulitan mengevakuasi 11 orang awak Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sei Macang, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, yang tertimbun di dalam lubang galian sedalam 50 meter, karena berisi air bercampur lumpur.
“Tim SAR yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD serta warga saat ini masih berupaya menyedot air di dalam lubang galian emas tersebut,” kata Kepala BPBD Provinsi Jambi Arief Munandar kemarin.
Dia mengatakan empat mesin pompa air yang sebelumnya dioperasikan tak mampu mengeringkan air di dalam lubang tambang atau disebut “lubang jarum” itu. Sebab itu sebelas korban tertimbun belum berhasil dievakuasi.
“Sebelas korban tertimbun belum bisa dievakuasi, air di dalam lubang tambang tidak kering-kering. Semula empat mesin dioperasikan dan hari ini kita tambah dua mesin lagi,” katanya.
Disebutkan sejak korban diketahui tertimbun, Senin (24/10) kemarin, upaya evakuasi terus dilakukan. Tim SAR siang malam terus menyedot air di dalam lubang tambang itu.
“Mungkin ada aliran sungai di dalam, kita belum tau. Posisi korban juga tidak terdeteksi,” ujarnya.
Penambang emas ilegal atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak sebelas orang itu melakukan penambangan dengan metode membuat lubang jarum sedalam antara 30-50 meter.
Diduga saat menggali pekerja menemukan lobang lama yang sudah berisi air dan saat itu juga terjadi hujan, sehingga air dan lumpur masuk ke lubang tambang mereka dan menyebabkan sebelas penambang terjebak di dalam lubang jarum tersebut dan diduga meninggal.
Sebelas penambang emas ilegal itu yakni yakni Tami (45), Yungtuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24) dan Guntur(34). Semuanya merupakan warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, Merangin.
Kemudian Cito (25) dan Zulfikar (25) merupakan warga Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Sedangkan dua orang lainya yakni Dian Arman (53) dan Erwin (44) merupakan warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Merangin. dodi