SUMSEL – Seorang peneliti di Pusat Penelitian Karet Sumbawa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengatakan kelembagaan petani karet di sisi hulu harus diperkuat untuk mendongkrak harga komoditas tersebut.
Peneliti Puslit Karet Sumbawa Aprizal Alamsyah mengatakan petani karet sebaiknya tidak lagi bergabung dalam kelompok tani tapi sudah beralih ke Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB).
“Hasil penelitian kami, harga di UPPB yang menerapkan sistem lelang jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok tani,” kata Aprizal, Rabu (4/8).
Ia mengatakan jika dibandingkan, harga bahan olahan karet (bokar) di tingkat petani hanya berkisar Rp6.000-Rp7.000 per kg, sementara di UPPB mencapai Rp12.000-an per kg.
Jika telah diubah menjadi lateks tervulkanisir (untuk aspal karet) lebih meningkat menjadi Rp19.000 per kg.
Data ini didapatkan di Kabupaten Musi Banyuasin, yang mana terdapat 92 UPPB di daerah tersebut.
Artinya, dengan adanya UPPB ini terdapat nilai tambah di tingkat petani jika dibandingkan menjual secara konvensional ke pengepul seperti selama ini.
Program pemerintah seperti aspal karet juga turut mendongkrak perbaikan harga di tingkat petani di Muba karena ada penyerapan sendiri.
“Yang patut menjadi perhatian di sektor karet saat ini, bagaimana memperkuat kelembagaannya, sehingga program hilirisasi jika dijalankan, tidak membuat petani kaget,” kata dia.
Oleh karena itu, kelembagaan petani yang sudah diatur dalam Permentan tentang UPPB ini sebaiknya dikembangkan di seluruh daerah penghasil karet.
Jika sudah tergabung dalam UPPB ini, secara otomatis petani sudah teregistrasi dan dapat mengakser beragam bantuan pemerintah di sektor perkebunan.
“Seperti Kabupaten Muareanim dan OKU, sudah lama membentuk kelembagaan seperti koperasi dan KUD karet, tapi sejak ada UPPB, mereka sudah beralih,” kata dia.
Secara nasional jumlah UPPB yang sudah diregistrasi sebanyak 545 UPPB dari 13 provinsi penghasil karet.
Sumatera Selatan menjadi provinsi yang terbanyak dengan jumlah 302 UPPB, kemudian disusul Kalimantan Selatan 152 UPPB, Kalimantan Tengah 33 UPPB, Riau 27 UPPB, Jambi 26 UPPB, Kalimantan Barat 10 UPPB dan provinsi lain 33 UPPB.
Perbedaan harga ini juga membuat UPPB di Provinsi Sumatera Selatan cepat bertambah dari 279 UPPB pada Desember 2021 menjadi 302 UPPB per 30 Mei 2021 (9 UPPB sudah diregister dan 14 UPPB dalam proses).