JAMBI – Pembangunan pedestrian dan drainase atau saluran air di bahu Jalan Jendral Sudirman, Kota Jambi belakangan ini mendapatkan perhatian.
Proyek pedestrian sepanjang 2,7 kilometer itu diduga tidak sesuai dengan rancangan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Yasir menyampaikan lantai dasar drainase seharusnya dilapisi lantai dengan pengecoran.
Namun ketika berada di lokasi proyek, dia tidak menemukannya. Para pekerja langsung meletakan susunan besi cor untuk pembangunan lantai dan dinding drainase.
“Ini anyaman besi malah langsung diletakkan di atas tanah, lalu langsung dicor. Seharusnya tidak begitu. Cor lantai dasar baru anyaman besi diletakkan di atas cor lantai dasar,” katanya, belum lama ini.
Ia menduga proyek ini tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Sedangkan RAB itu sendiri tidak diserahkan Dinas PUPR Kota Jambi, sehingga tidak bisa dicek DPRD Kota Jambi lebih lanjut.
Yasir berharap jangan sampai Pemerintah Kota Jambi mempermainkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pedestrian dan drainase. Apalagi anggaran yang dikucurkan merupakan dana pinjaman dari PT SMI.
“Anggarannya Rp 35 Miliar. Sumber dana pinjaman daerah dari PT SMI. Jadi, kami minta solusi. Ada beberapa titik yang bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana menyampaikan sesuai RAB pihaknya membangun lantai dasar atau lantai pengerjaan setebal 5 centimeter, sebelum pembangunan lantai dan dinding drainase.
“Itu lantai pengerjaan yang menggunakan mutu rendah. Gunanya untuk meratakan dan mengamankan pengecoran di atasannya. Setelah itu barulah dipasang pengecoran lantai drainase,” tuturnya, Rabu kemarin.
Apa yang ditemukan anggota DPRD Kota Jambi itu, kata Momon, merupakan kesalahpahaman. Susunan besi cor dinding dan lantai drainase itu, hanya diletakkan sementara di lubang galian, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
Rangkaian besi yang dimaksud, bakal diangkut dari lubang lagi. Sehingga para pekerja bisa membuat lantai dasar untuk pengerjaan.
“Besi yang sudah dirangkai tidak boleh lama-lama di jalan. Jadi, mungkin mereka (pekerja) masukkan dulu ke dalam, menjelang pengecoran lantai kerja (pakai pengecoran mutu rendah),” ujarnya.
Momon juga mengatakan tidak bisa menyerahkan RAB begitu saja. Jika ingin melihat dapat membuatkan surat terlebih dahulu.
“Kalau RAB itu kita tidak bisa kasihkan kemana-mana. Itu dokumen rahasia. Kalau mau minta RAB bersurat dulu ke Wali Kota Jambi,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai lebar pedestrian yang tidak rata, kata Momon, diakibatkan adanya penolakan masyarakat.
“Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibangun pedestrian, karena tidak ada ganti rugi tanah. Makanya, ada lebar 3 meter, tapi ada juga lebar 5 meter,” ujarnya.
Sekedar informasi, pembangunan pedestrian itu memang sempat menuai penolakan dari masyarakat. Masyarakat mengharapkan adanya ganti rugi tanah sesuai harga terkini. Namun, Pemerintah Kota Jambi tidak menganggarkannya.
“Kita berharap tanah yang dipakai itu diganti. Rumah kami tidak kena, tapi halamannya bisa kena,” ungkap Bety, warga Kelurahan Tambak Sari, Kamis (17/6).
Plt Camat Jambi Selatan, Amin Qodri menyampaikan ada sekitar 241 orang pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan tersebut.
“Lalu warga yang keberatan pasti ada. Karena ini tidak ada ganti rugi tanah. Kami berharap sukarela dari warga,” tuturnya.
Perlu diketahui, pembangunan pedestrian dan drainase di Jalan Jendral Sudirman, Kota Jambi sudah berjalan dari bulan Juni lalu dan ditargetkan selesai pada bulan Desember tahun 2021.
Proyek sepanjang 2,7 kilometer itu menggunakan dana pinjaman dari PT SMI, yakni senilai Rp 35 Miliar. (Jaki)