JAMBI – Hujan deras mewarnai hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi yang dimulai, Senin, 23 Agustus 2021.
Hujan deras turun di Kota Jambi dan sekitarnya pada Senin dinihari hingga sore hari.
Suasana pagi hingga siang hari cuaca cerah sehingga mendukung pelaksanaan penegakan PPKM yang digelar di empat titik jalan raya di perbatasan Kota Jambi serta serta tujuh titik di dalam kota Jambi.
Namun masuk siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB hujan deras kembali mengguyur hingga Senin petang, sehingga cukup berpengaruh terhadap kegiatan penegakan PPKM level-4 di lapangan.
Hujan deras yang mengguyur Jambi dan sekitarnya merupakan dampak dini cuaca ekstrem yang diakibatkan gangguan pola cuaca yakni sirkulasi siklonik di Samudera Hindia Barat Sumatera.
Sementara itu dalam PPKM level 4 di Kota Jambi, sejumlah ruas jalan utama di Kota Jambi dilakukan penyekatan oleh Satgas Covid-19 dalam rangka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Diantaranya penyekatan di wilayah Pasar, simpang BTN di depan Pasar Angso Duo, penyekatan di wilayah Tugu Keris, Penyekatan di wilayah Tugu Juang, Penyekatan di wilayah Kantor Gubernur Jambi, Penyekatan di wilayah Pertamina di Sijenjang, penyekatan di Simpang Pulai dan penyekatan di ruas jalan Husni Thamrin. Ruas-ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan utama dalam wilayah Kota Jambi yang menuju pusat ekonomi bisnis dalam wilayah Kota Jambi.
Tidak hanya di ruas jalan utama, penyekatan juga dilakukan di pintu-pintu masuk menuju Kota Jambi. Diantaranya Pintu Masuk dari arah Sumatera Selatan, Pekanbaru Riau dan Kabupaten Batanghari. Secara rinci terdapat 24 titik ruas jalan masuk ke Kota Jambi yang dilakukan penyekatan.
24 ruas jalan tersebut berada di simpang-simpang jalan masuk ke Kota Jambi dari ruas Jalan Lintas Sumatera. Penyekatan tersebut dilakukan pada pintu masuk dan keluar dari Kota Jambi.
Meski demikian tidak semua pengendara di larang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi. Karena masih terdapat sektor-sektor yang diperkenankan beroperasi selama penerapan PPKM level IV tersebut.