MERANGIN – Kabupaten Merangin meninggalkan Zona Merah Covid-19 setelah dinyatakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, turun ke zona orange.
Sehingga dipastikan keluar dari status daerah dengan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali. Plt Bupati Merangin Mashuri bersama jajarannya dan Forkopimda, menyikapi masuknya Merangin dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali membuahkan hasil.
“Meskipun tidak zona merah lagi dan masuk ke zona orange, tapi Merangin masih memberlakukan Intruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, sampai keluarnya Intruksi Mendagri berikutnya,” kata Plt Bupati Merangin H Mashuri pada rakor, Senin (23/8).
Mengutip laman covid-19.go.id per 15 Agustus 2021, terdapat total 131 kabupaten/kota di Indonesia yang termasuk dalam daftar zona merah.
Untuk Provinsi Jambi yang masih masuk zona merah, Tanjungjabung Timur, Kota Jambi dan Batanghari.
Sejak Merangin PPKM level empat, Pemkab Merangin bersama Forkopimda sangat fokus melakukan berbagai cara dan upaya menanggulangi pandemi Covid-19 sampai ke Satgas Covid-19 tingkat desa dan Rukun Tetangga (RT).
Tidak hanya keras menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, tapi juga kejar target sasaran vaksin dan berjuang keras cepat memulihkan warga yang terpapar Covid-19 serta menyatukan warga isolasi mandiri (isoman) di satu tempat.
“Setiap pekannya kita rutin melakukan evaluasi kerja Satgas Covid-19 Merangin dan memantapkan kembali dalam melaksanakan Intrumendagri Nomor 30 tahun 2021. Kita juga sedang gencar-gencarnya kejar target vaksin Covid-19,” kata Mashuri.