JAKARTA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN berdasarkan TWK BKN menyurati Presiden Jokowi menyoal pengangkatan sebagai ASN,” ujar perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza, melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Novariza menjelaskan Ombudsman RI telah menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Adapun tindakan korektif Ombudsman RI terhadap KPK yakni meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sementara saran perbaikan yang ditujukan terhadap Presiden yakni mengambil alih kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun salah satu rekomendasi Komnas HAM ke Presiden adalah memulihkan status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN.
“Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ucap Novariza.
Sampai saat ini KPK masih bergeming terkait tindak lanjut dari kesimpulan dua lembaga negara tersebut. Sementara, 57 pegawai KPK terancam dipecat pada 1 November 2021.
Sebelumnya, sebanyak 518 pegawai aktif KPK yang telah menjadi ASN juga meminta agar Firli Bahuri Cs menjalankan rekomendasi ORI untuk mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat imbas TWK menjadi PNS.
Desakan untuk mengangkat Novel Baswedan Cs itu dimaksudkan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas sehingga KPK terus mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.